Wabup KLU Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek IGD dan ICU RSUD Lombok Utara

0
Wakil Bupati KLU, Danny Karter Febrianto

Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.

Salah satu dari tersangka adalah Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. Hal itu diungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Kamis (23/9).

“Bahwa inisial DKF (Danny Karter Febrianto) adalah dari Konsultan Pengawas  CV  Indo Mulya Consultan dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati KLU,” ujarnya.

Wakil Bupati KLU ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan penambahan  ruang IGD dan ICU RSUD KLU. Saat proyek bergulir, ia selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant. “DKF sudah pernah diperiksa sebelumnya,” terang Dedi.

Selain Danny, penyidik Kejati NTB menetapkan juga 4 tersangka lain. Yaitu  SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.

“Kami akan periksa para tersangka pekan depan dan tindakan penyidikan lainnya,” ungkapnya.

Sementara, dalam kasus pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU;  EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here