Lombok Utara,Katada.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini memasuki tahap pembahasan kunci setelah Sidang Paripurna DPRD pada 10 November 2025. Seluruh fraksi sepakat merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), langkah yang langsung disambut baik oleh jajaran eksekutif.
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan politik tersebut. Menurutnya, kesamaan pandangan ini menunjukkan kesiapan daerah menata tata kelola pemerintahan secara lebih profesional dan efisien.
“Masukan dan imbauan dari fraksi-fraksi adalah modal penting bagi kami. Semua saran itu menjadi dasar untuk memastikan setiap klausul dalam perda ke depan benar-benar relevan, harmonis, dan menjamin kepastian hukum,” tegas Wabup Kus pada Sidang Paripurna Tanggapan atas Raperda, Selasa (11/11/2025).
Wabup Kusmalahadi memastikan eksekutif akan terlibat penuh dalam Pansus untuk menghindari tumpang tindih aturan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Urgensi Tiga Raperda yang Dibahas
- Raperda Kerja Sama Daerah: Raperda ini mendesak karena Perda lama (Nomor 11 Tahun 2012) sudah tidak relevan akibat pencabutan landasan hukumnya. Wabup menekankan kolaborasi lintas daerah hingga kerja sama pihak ketiga diperlukan untuk percepatan layanan publik, penanganan bencana, dan efisiensi anggaran, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Raperda Sistem Air Limbah Domestik: Raperda ini diinisiasi karena kondisi sanitasi Lombok Utara dinilai belum layak. Wabup menyoroti praktik pembuangan lumpur tinja ke sungai oleh pihak swasta yang menciptakan risiko pencemaran serius di daerah wisata. Regulasi baru diperlukan untuk mengatur pengolahan air limbah terpadu demi mencapai target 95% akses sanitasi layak secara nasional.
- Raperda Perubahan Kedua Perda Struktur Perangkat Daerah: Penataan kelembagaan dilakukan untuk mengikuti perkembangan regulasi dan meningkatkan layanan publik. Berdasarkan validasi Pemprov NTB, dua OPD dinaikkan tipologinya: Sekretariat DPRD dari Tipe C ke B dan Dinas Kesehatan dari Tipe B ke A. Selain itu, Raperda ini menyiapkan ruang bagi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), mengintegrasikan fungsi riset ke Bappeda sesuai mandat Perpres 78 Tahun 2021.
Wabup Kus menegaskan penyesuaian kelembagaan ini adalah langkah nyata untuk memastikan organisasi pemerintah lebih responsif dan adaptif, bukan sekadar perubahan struktur. (*)













