Katada

Wabup Lombok Utara dan Mantan Dirut RSUD Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Ini

Wabup Lombok Utara, Danny Karter Febrianto dan Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, dr. Syamsul Hidayat.

Lombok Utara, katada.id – Kejati NTB mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. Rencananya, orang nomor dua di Lombok Utara tersebut diperiksa pekan ini.

Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019. Dalam proyek tersebut, Danny bertindak selaku dari Konsultan Pengawas  CV  Indo Mulya Consultan.

Selain Danny, penyidik Kejati NTB akan memeriksa 4 tersangka lain. Yakni  dr. Syamsul Hodayat yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD KLU. PPK proyek RSUD Lombok Utara, HZ. Kuasa PT. Bataraguru (rekanan), MR dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant  (konsultan pengawas).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menerangkan, setelah penetapakan tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Kami akan periksa para tersangka dan tindakan penyidikan lainnya,” ungkapnya dalam siaran persnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.

Sementara, dalam kasus pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU;  EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33. (red)

Exit mobile version