Lombok Utara, Katada.id- Pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) warga Dusun Lias Desa Genggelang sempat terhambat akibat alas hak, beberapa waktu lalu. Namun kini persoalannya sudah selesai dan RTG warga sudah terbangun. RTG yang berdiri di atas tanah hibah Kemenkumham tersebut diresmikan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, Kamis (8/7).
Danny berterimakasih pada semua pihak terkait yang telah menyelesaikan permasalahan lahan di Dusun Lias tersebut. Sebab permasalahan tersebut bukanlah persoalan mudah dan memakan waktu yang cukup panjang.
“Permasalahan tanah seperti ini tidak hanya terjadi di sini, tetapi masih banyak tempat yang lain memiliki persoalan yang sama, ” ujar dia.
Ia mengatakan, meski RTG sudah terbangun namun masih banyak PR yang harus dikerjakan di dusun tersebut. Sebab itu dirinya meminta agar Kepala Desa Genggelang, Kepala Dusun Lias, dan pihak lainnya untuk memikirkan persoalan pembangunan sanitasi, talud dan penanaman pohon. “Sehingga masyarakat bisa tinggal dengan nyaman di tempat ini,” sambung dia.
Politisi Gerindra ini mengimbau warga untuk tetap tenang dan sabar dalam menghadapi musibah yang beruntun. Diawali dengan gempabumi yang merusak banyak fasilitas, kemudian dilanjutkan dengan wabah Covid-19.
“Pascagempa belum selesai memperbaiki fasilitas yang rusak, disambut lagi dengan wabah Covid-19,” tandas dia.
Kepala Desa Genggelang Almaududi bersyukur karena bisa menyelesaikan tahapan awal dari proses penyelesaian kasus tanah di Dusun Lias. Ada beberapa catatan penting yang bisa dijadikan hal yang sangat menarik bagi penyelesaian permasalahan tanah di Dusun Lias tersebut. Yakni Pemda, Kemenkumham dan masyarakat menyelesaikan persoalan bersama.
” Tanpa ada pihak ketiga. Hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga,” kata dia.
Ia mengatakan, jika melihat persoalan tanah di berbagai daerah, proses penyelesaiannya terlihat sangat sulit. Sebab itu dia sangat bersyukur di KLU bisa menyelesaikan persoalan dengan semangat mempolong merentennya.
Sementara sisa lahan masyarakat yang belum direlokasi, akan menjadi PR bersama untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Warga yang belum direlokasi, akan segera dilakukan pembahasan untuk pencabutan lot.
“Mengingat masih banyak warga kita yang belum mendapatkan tanah,” aku dia.
Ia berharap Pemda Lombok Utara melalui Bagian Hukum tetap mendampingi Pemdes Genggelang dalam memfasilitasi permasalahan warga. (ham)