Wagub : Lindungi Anak dari Kekerasan dan Radikalisme

0
Wakil Gubernur NTB Dr.Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada Forum Koordinasi Pelaksana Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang berlangsung di Hotel Golden Palace, Kamis, 19 November 2020.

Mataram, katada.id – Wakil Gubernur NTB Dr.Hj Sitti Rohmi Djalilah menekankan pentingnya melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari aksi kekerasan dan radikalisme. Salah satu benteng perlindungan tersebut yaitu ketahanan keluarga. Dari keluarga akan lahir anak-anak soleh, anak yang kreatif, anak yang mencintai Tanah Air, dan tidak mengedepankan egoisme.

“Jika dalam keluarga sudah terbangun etos kerja yang baik, cara berkomunikasi yang baik, InsyaAllah banyak masalah negeri ini bisa kita tangani bersama,” kata Wakil Gubernur NTB Dr.Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat memberikan sambutan pada Forum Koordinasi Pelaksana Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang berlangsung di Hotel Golden Palace, Kamis, 19 November 2020.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur mengemukakan sejumlah alasan kenapa anak perlu dilindungi. Pertama, anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga, diberikan perhatian yang baik, serta dijauhkan dari tindakan kekerasan, apalagi terjerumus ke terorisme.

“Anak merupakan anugerah yang dititip kepada kita semua, untuk dijaga dan diperhatikan dengan baik,” ungkap Wagub.

Ketahanan keluarga, lanjut Wagub menjadi hal yang sangat penting, jangan sampai dianggap remeh. Di Provinsi NTB sendiri, ada program Posyandu Keluarga yang memiliki posisi strategis dalam membangun keluarga yang sehat dan tangguh. Melalui Posyandu Keluarga, pemahaman masyarakat tentang ketahanan keluarga akan semakin baik, karena ada edukasi tentang masalah-masalah lingkungan di desa masing-masing.

“Kita ingin seluruh program-program tersebut menyentuh masyarakat hingga ke desa-desa,” harap Umi Rohmi, sapaan akrabnya.

Alasan kedua mengapa anak perlu dilindungi, karena alasan filosofi bahwa ada jaminan dari negara yakni Pasal 28B (2) UUD 45 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan hak asasi adalah tanggungjawab Negara terutama pemerintah. Karena anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang maka harus dicegah bila ada hal hal yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak,” lanjut Wagub.

Untuk itu, upaya untuk melindungi anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Itu semua menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari masyarakat terutama orangtua.

“Tanggungjawab pemerintah dan pemda adalah memberikan penanganan dengan cepat termasuk memberikan pengobatan terhadap fisik, psikis dan sosial serta melakukan upaya pencegahan, juga penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Pendampingan psikologis pun diperlukan pada saat pengobatan, termasuk memberikan bantuan sosial jika anak dimaksud berasal dari keluarga tak mampu,” tambah Umi Rohmi.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTB. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here