Katada

WALHI NTB: Tumpahnya Limbah Minyak di Perairan Bima Akibat Keteledoran Pertamina

Limbah berwarna cokelat mencemari perairan di Pantai Wadu Mbolo, Kota Bima, Rabu (27/4/2022). (Facebook)

Bima, katada.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI NTB) menyoroti tumpahan limbah di perairan Bima, tepatnya di sepanjang Pantai Amahami, Lawata, dan pantai Wadu Mbolo atau depan Depo Pertamina Kota Bima.

Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadi menduga, limbah tersebut diduga tumpahan minyak yang bersumber dari kapal muat Pertamina Kota Bima. Berdasarkan pengamatan warga setempat, peristiwa tumpahnya limbah minyak tersebut diduga sudah terjadi setidaknya sejak dua hari yang lalu.

’’Itu ditunjukkan dengan adanya perubahan warna air laut di sepanjang Pantai Amahami sejak dua hari sebelumnya,’’ jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).

Informasi yang diperoleh WALHI, meskipun gejala tersebut belum menunjukkan perubahan bau, namun penampakan dan bentuk yang muncul  semakin parah. Dimana, adanya busa dan buih yang sudah mengental berwarna kecoklatan di seluruh area pantai.

Baca JugaPerairan Teluk Bima Tercemar Limbah, Paling Parah di Depan Depo Pertamina

Amri mengungkapkan, warga juga menuturkan bahwa dampak dari tumpahan limbah tersebut sudah menunjukkan adanya ikan-ikan yang mati dan potensi kerusakan biota dan ekosistem laut lainnya. ’’Hal tersebut menunjukkan adanya gejala pencemaran laut dan pesisir setempat,’’ jelasnya.

Ia menyayangkan, hingga saat ini pihak Pertamina  belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apapun. Begitu juga dengan pemerintah setempat. Mereka belum melakukan tindakan pencegahan ataupun pemulihan selain uji laboratorium sampel busa dan air yang diambil dari tumpahan limbah tersebut.

’’Meskipun belum diketahui penyebab tumpahan minyak tersebut ataupun jika ada motif lainnya, pemerintah seharusnya segera melakukan tindakan cepat. Sembari melakukan uji lab, pemerintah dan pihak Pertamina seharusnya segera melakukan upaya kongkrit langsung untuk penyelamatan lingkungan yang sudah tercemar,’’ sorotnya.

Baca JugaTruk Bermuatan Jagung Terbalik di Soromandi Bima

Belajar dari pengalaman sebelumnya, ungkit Amri, pada tahun 2020 tumpahan minyak juga pernah terjadi di perairan laut Pelabuhan Bima hingga ke Kelurahan Kolo Kota Bima, saat Pembongkaran Minyak Marine Fuel Oil (MFO) atau minyak hitam oleh Pelindo III Bima, Nusa Tenggara Barat. Terjadinya persitiwa tersebut karena pihak pertamina yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam bongkar-muat minyak dipelabuhan.

’’Belajar dari dua persitiwa tersebut, artinya bahwa pihak Pertamina teledor dan mengabaikan kemungkinan dampak-dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi kebocoran dan hal serupa lainnya. Demikian juga dengan pemerintah yang masih tidak menunjukkan sikap tegas atas keteledoran tersebut dan tindakan kongkrit langsung sebagai upaya untuk pencegahan dampak lebih besar dan luas selanjutnya,’’ tegasnya.

Sikap abai Pemerintah atas persitiwa semacam ini adalah merupakan tindakan pidana akibat pelanggaran terhadap Undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca JugaCuri HP Teman Saat Ujian Sekolah, Pelajar di Bima Ditangkap Polisi

Amri juga menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2006 tentang penanggulangan keadaan darurat di laut, pasal 1, ayat 1, bahwa terjadinya tumpahan limbah minyak Pertamina ini, maupun peristiwa serupa lainnya tidak boleh dianggap enteng, apalagi diabaikan.

’’Pertamina tidak boleh bungkam tanpa tanggapan dan klarisifikasi apapun. Pemerintah harus sigap dan segera bertindak cepat,’’ ujarnya.

“Jika pemerintah atau aparat terkait tidak bertindak cepat, WALHI NTB akan melaporkan ini sebagai tindak pidana lingkungan hidup,” tegas Amri. (red)

Exit mobile version