Kota Bima, katada.id – Polda NTB sedang menangani laporan eksekusi lahan di blok 70 kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pemilik lahan, Ahyar Usman melaporkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kasat Pol PP serta 11 anak buahnya, Kabid Aset, Camat Rasanae Barat dan Lurah Dara. Mereka dilaporkan terkait dugaan pencurian dan pengerusakan saat eksekusi lahan di blok 70 pada tanggal 22 September 2021.
Dua hari setelah eksekusi, Ahyar melaporkan mereka ke Polda NTB pada tanggal 24 September 2021. Dalam laporannya, Ahyar mengaku barang miliknya dicuri, yakni 6 berugak dan KWH listrik. Selain itu, pagar lahan 300 meter dirusak.
Sejak dilaporkan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya saksi korban Ahyar dan dua saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari pihak Pemkot Bima.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemkot Bima.
“Sudah ada yang dimintai keterangan (pejabat dari Pemkot Bima). Saya akan cek siapa saja yang sudah diperiksa,”ujarnya dihubungi katada.id melalui pesan singkat WhastApp, Kamis (13/1).
Informasi yang dihimpun media ini, pejabat Pemkot Bima yang diperiksa adalah pejabat Satpol PP dan pejabat Tatapem. Selain itu, Sekda Kota Bima juga sudah dipanggil.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 363 KUHP jo pasal 170 KUHP. (red)