Kota Bima, katada.id – Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE memimpin rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, Minggu (17/5).
Wali Kota Bima menyampaikan, setelah PSBK selama 7 hari ini perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Saat ini di Kota Bima terjadi penurunan pasien covid-19 atau tidak ada peningkatan signifikan. Sejauh ini, pasien Covid-19 Kota Bima hanya 1 orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Bima namun data kependudukannya merupakan warga Kota Bima.
Begitu pula Pasien Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 0 orang. Sementara itu Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus mengalami trend penurunan. Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang dan ODP sebanyak 7 orang. Data ini per 16 Mei 2020 pukul 14.00 Wita.
’’Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24 yang didalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19”, ujar Lutfi di halaman Kantor Wali Kota Bima saat menyampaikan arahannya.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan PSBK, ada beberapa perubahan. Diantaranya dengan melihat serta mengkaji perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima saat ini yang cenderung terkendali, serta berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima perlu disesuaikan.
Pembatasan kegiatan keagamaan selama pemberlakuan PSBK, umat islam diperbolehkan melaksanakan ibadah ditempat ibadah sebagaimana biasa seperti salat 5 waktu, salat jumat, salat tarawih, iktikaf, dan sholat idul fitri, dengan tetap melaksanakan protap covid-19. Begitu pula dengan umat agama lainnya.
Bagi keluarga yang terpapar covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah. Pelaksanaan ibadah dilaksanakan masyarakat di kelurahan masing-masing. Untuk umat agama lain, pelaksanaan ibadah dapat dihadiri oleh pemeluknya dari berbagai kelurahan dengan tetap memperhatikan protap covid-19.
’’Evaluasi ini bisa dilaksanakan dan disosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat benar-benar paham. Beberapa protap yang ditambahkan dengan melihat realitas di lapangan dan dengan pertimbangn sosial dan ekonomi masyarakat Kota Bima,’’ tambahnya.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH dan Hj Anggraini, Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Kajari Bima, dan Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kota Bima, Ketua PHBI Kota Bima, PHBI Kecamatan Se-Kota Bima, Korlap Lapangan Merdeka Bima, Korlap Lap.Pahlawan Raba, Korlap Halaman Kantor Walikota, Korlap Lapangan Manggemaci, Korlap Halaman STM Mande, Korlap Hal. KLK Eks Kantor Bupati, Ketua DMI Kota Bima, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Ketua Pengurus Masjid (Masjid Agung Al Muwahidin, Masjid Baitul Hamid, Masjid An-Nur Rabadompu, Masjid Sultan Salahudin, Masjid Nurul Qalbi), Ketua NU Kota Bima, Ketua Muhammadiyah Kota Bima, Ketua FUI Kota Bima, Ketua IKADI Kota Bima dan Ketua MUI Kecamatan se-Kota Bima. (red)