Katada

Wali Kota Mataram Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejati NTB

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana tak memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB, Senin (19/6). (Foto: Radar Lombok)

Mataram, katada.id – Wali Kota Mataram Mohan Roliskana tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Senin (19/6).

Orang nomor satu di Kota Mataram ini dijadwalkan diperiksa pagi tadi. Namun hingga sore ini, Mohan tak kunjung datang memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir. ”Hari ini kami panggil dua kepala daerah. Satunya Wali Kota Mataram,” terang Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan.

Mohan rencananya diperiksa perihal dugaan korupsi pembangunan fisik instalasi gedung dan sumber mata air. Termasuk pemungutan retribusi air. ”Wali Kota Mataram berhalangan hadir. Kita panggil lagi,” ujarnya.

Kajati NTB tidak menjelaskan alasan Mohan tidak memenuhi panggilan penyidik. Begitu juga dengan jadwal pemanggilan kedua Mohan.

Nanang hanya mengungkapkan pihaknya telah memeriksa Direktur Umum (Dirut) PT AMGM Lalu Ahmad Zaini. ”Dirut PDAM (kini PT AMGM) kita periksa di pidsus terkait masalah pembangunan fisik dan pemungutan retribusi air,” katanya.

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati menambahkan, Wali Kota Mataram memang tidak memenuhi panggilan. ”Dirut PT AMGM dan Wali Kota memang hari ini dipanggil. Yang sudah dimintai klarifikasi Dirut saja,” tambah dia.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik instalasi gedung dan sumber air, serta pemungutan retribusi air. ”Itupun masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Ely.

Dari informasi yang dihimpun, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik. Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT AMGM.

Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (ain)

Exit mobile version