Katada

Wanita Bandar Sabu di Lombok Ditangkap, Polisi Temukan Transaksi hingga Rp2 Miliar

Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece saat digelandang di Polda NTB, Rabu (19/1/2022). Ia ditangkap terkait kasus narkoba dan jadi buronan sejak 2018.

Mataram, katada.id – Pelarian bandar sabu inisial NN alias Cece (42) warga Abian Tubuh, Cakranegara, Kota Mataram, NTB berakhir. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB, Minggu (16/1).

Cece ditangkap di rumahnya setelah buron selama 2 tahun. ”NN ini sudah lama jadi DPO dan kami berhasil menangkapnya di rumahnya,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda NTB, Rabu (19/1).

Cece dikenal licin. Ia selalu lolos setiap kali digerebek. “Selama ini pelaku bersembunyi ke Bali,” ujarnya.

Penangkapan Cece berkat informasi dari masyarakat. Polisi mendapat informasi jika Cece berada di rumahnya.

Anggota pun melakukan penggerebekan dan menangkap Cece tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan di rumah Cece, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Meski demikian, petugas tetap membawa Cece. Karena polisi memiliki barang bukti hasil penangkapan sebelumnya.

Cece diduga pemilik sabu seberat 3 ons. Hal itu berdasarkan penangkapan K di Abian Tubuh Cakranegara.

Kepada polisi, K mengaku sabu tersebut milik Cece. Dan saat ini K sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram

Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan transfer di rekening Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. “Memang ada transfer miliaran di rekeningnya,” bebernya.

Saat ini, Cece sudah ditahan di Rutan Polda NTB untuk diproses lebih lanjut. (red)

Exit mobile version