Katada

Wanita di Bima Nekat Curi Uang dan Perhiasan Majikan untuk Jalan-jalan dan Beli Perabotan

Anggota Polsek Soromandi mengamankan H yang diduga mencuri uang dan perhiasan majikan.

Bima, katada.id – Anggota Polsek Soromandi mengamankan seorang pembantu rumah tangga berinisial H warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Perempuan 32 tahun ini diduga mencuri uang dan perhiasan milik majikan Nasaruddin di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Bima.

Ia ditangkap di kediamannya sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (28/12). Saat ini, HK masih diproses di Polsek Soromandi.

Kepada polisi, H mengakui telah mencuri gelang emas korban seberat 19,67 gram. ’’H berdalih khilaf dan sudah meminta maaf kepada majikannya,’’ terang Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, Jumat (31/12).

Pelaku ini sudah lima bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 600 ribu per bulan. Selama bekerja di rumah korban, H telah mencuri empat lembar sarung tenun khas Bima beserta uang Rp 800 ribu. ’’Pelaku memanfaatkan majikannya pergi bekerja,’’ tandasnya.

Pelaku H telah menjual gelang emas telah di toko emas di kompleks Pasar Sila Bima seharga Rp 10 juta. Sementara sarung dijual pada warga sekitar tempat tinggalnya. “Uang hasil penjualan tersebut dipakai jalan-jalan dan beli perabotan rumah,” ungkap Zulkifli. (red)

Exit mobile version