Dompu, katada.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Kamis (17/3/2022).
Barang terlarang tersebut hendak dibawa untuk tahanan Lapas Dompu. Modusnya, sabu dikirim dalam pakaian.
Penyelundupan sabu itu terjadi sekitar pukul 14.45 Wita. Saat itu, wanita berinisial SR (38) dan MHH (25) membawakan makanan untuk seorang tahanan yang ada di dalam Lapas Dompu.
Sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP), petugas piket titipan, Yusron dan Dedi langsung menanyakan identitas pengunjung. Kepada petugas, MHH mengaku mengantar makanan kepada seorang tahanan berinisial Z.
Curiga, petugas menggeledah makanan dan menemukan sebuah bungkusan yang di dalamnya enam poket besar sabu.
“Saat akan digeledah, SR sempat berdalih salah bawa barang,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Dompu, HA. Khalik dalam siaran persnya.
Setelah petugas mengamankan barang haram itu, MHH dan SR tidak bisa berkutik. Petugas pun langsung mengamankan keduanya. “Sabu ini hendak diselundupkan untuk tahanan Lapas,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak Lapas Dompu menyerahkan dua pelaku bersama barang bukti ke Polres Dompu. Sekarang, MHH dan SR sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut. (dae)