Sumbawa, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek salah satu rumah di Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer.
Empat orang ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita, (17/5). Terdiri dari seorang wanita berinisial WK (19) dan tiga pria berinisial IF (46), PP (43), serta SM (41).
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin mengatakan, penggerebekan tersebut berkat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di Desa Labuhan Burung kerap dijadikan lokasi untuk transaksi sabu.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah WK, di mana ditemukan 4 orang yang kedapatan sedang melakukan pesta sabu,” kata Tamrin, Senin (20/5).
Dalam penggerebekan tersebut diamankan satu poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, bong, satu bendel klip obat kosong, satu klip bekas pakai, satu pipa kaca, satu buah dompet warna coklat, satu buah gunting, lima HP, dan uang tunai Rp 2 juta.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga pelaku. Namun petugas hanya berhasil menemukan barang bukti di rumah IF di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer, yakni empat butir pil tramadol, bong, satu bendel klip ukuran kecil, satu bendel klip ukuran besar, dua buah skop plastik, serta satu kotak kertas warna putih.
“Para terduga pelaku merupakan pengguna sabu. Mereka menggunakan uang hasil patungan untuk membeli sabu di K yang beralamat di Desa Kalabeso Buer yang selanjutnya mereka gunakan di rumah sdri. WK,” ujar kasat.
Saat ini, empat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ain)