Mataram, katada.id – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB menangkap empat orang di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
Dari empat pelaku, salah seorang diantaranya perempuan berinisial YA (25). YA ditangkap di rumahnya bersama tiga rekannya berinisial RR (19), BU (36), dan MYF (32).
“Dari penangkapan keempatnya, diamankan barang bukti 21 poket sabu-sabu dengan berat kotor 10 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Barang bukti tersebut, jelasnya, ditemukan dalam bungkus rokok dan sebagian lagi berserakan di pekarangan rumah yang dihuni YA. Petugas menduga barang bukti dalam bungkus rokok itu milik YA, sedangkan yang berserakan itu diduga sengaja dibuang oleh rekannya, RR.
“Dalam bungkus rokok ditemukan 16 poket sabu. Ada juga uang tunai Rp1,1 juta yang kita amankan dari RR, diduga itu uang hasil transaksi. Kemudian yang kita duga sengaja dibuang RR itu ada 5 poket,” ujarnya.
Dari penangkapannya pada Kamis (20/5) malam, keempat pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, YA kini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Sedangkan untuk tiga rekan prianya diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sm)