Lombok Timur, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang wanita penjual minuman keras (Miras) di Kecamatan Sikur, Selasa (22/12).
Perempuan bernama Jariah (30) diamankan bersama 94 botol miras jenis tuak. Petugas mengamankan juga kendaraan roda empat Toyota Kijang LGX nopol DR 1045 DZ.
Penangkapan Jariah dipimpin Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Hendry Cristianto. ’’Penangkapan terhadap pelaku didahului penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Tim kemudian melakukan penangkapan,’’ kata Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU Lalu Jaharudin.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, personel Satuan Resnarkoba bergerak dan segera melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang berada di rumahnya. ’’Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan,’’ ungkapnya.
Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
’’Masyarakat yang masih menjual minuman keras apapun bentuk dan jenisnya, agar segera jera dari profesi tersebut. Selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain,’’ imbaunya. (one)