Dompu, katada.id – Wanita penyelundupan sabu 58,22 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Dompu, Sri Rohayu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu.
Putusan terdakwa Sri Rohayu dibacakan Ketua Majelis Hakim Subai didampingi hakim anggota Rion Apraloka dan Angga Wahyu Perdana, Kamis (10/11/2022). ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap Subai dalam amar putusannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, Jumat (18/11/2022).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ”Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu. Sebelumnya, Sri Rohayu dituntut pidana penjara selama 9 tahun dikurangi.
Dari uraian putusan hakim, Sri Rohayu menyelundupkan sabu sebanyak 6 poket ke dalam Lapas Dompu sekitar pukul 15.30 Wita, Kamis (29/8/2022). Modusnya, ia berpura-pura mengantarkan bingkisan pakaian dan makanan untuk terpidana narkotika Juanda (divonis 5 tahun penjara) dan terdakwa Zulfikar alias Ijul (divonis 2 tahun penjara dan masih dalam upaya hukum kasasi).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas piket Lapas Dompu, dalam bingkisan itu ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam. Berat bersih sabu yang diamankan 58,22 gram. (ain)