Site icon Katada

Wirajaya Kusuma Jadi Tersangka, Pemprov NTB Masih Tunggu Surat Resmi APH

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri saat diwawancarai wartawan di Mataram.

Mataram, katada.id – Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri mengatakan pihak Pemerintah Provinsi NTB masih menunggu surat penetapan resmi sebagai tersangka dari aparat penegak hukum terhadap Karo Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma.

Umi Dinda, sapaan Indah Damayanti Putri, menjelaskan setelah mendapatkan surat penetapan, barulah Pemprov bisa menindaklanjuti.

“Kita masih menunggu surat penetapannya dari aparat penegak hukum. Surat ke pemerintah belum kita terima. Nanti akan diteruskan ke kita. Setelah diterima sambil menunggu Gubernur besok,” kata Indah Damayanti Putri saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur NTB, Rabu (21/5).

Mantan Bupati Bima dua periode ini mengatakan Pemerintah Provinsi NTB belum mengambil sikap pemecatan terhadap Kepala Biro (Karo) Ekonomi, Wirajaya Kusuma.

“Kan ada aturannya. Terkait korupsi ASN ada aturannya. Bukan masalah memecat atau tidaknya, kita kan ada aturannya,” tegasnya.

Saat ditanya apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah, Umi Dinda mengatakan akan memberikan bantuan hukum jika diperlukan. “Kalau diperlukan pasti kita bantu,” kata dia.

Sebagai informasi, Karo Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB tahun 2020.

Pengadaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini menggunakan dana APBD NTB sebesar Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. (din)

Exit mobile version