Katada

WNA Prancis Nyaris Kabur dari Lapas Mataram, Begini Ceritanya

Dorfin Felix divonis 19 tahun oleh Pengadilan Tinggi Mataram.

MATARAM-Terpidana perkara narkoba jenis sabu-sabu Dorfin Felix kembali berulah di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram. Warga negara asing (WNA) Prancis yang divonis 19 tahun itu berusaha kabur dari sel.

Tetapi usaha Dorfin kabur dari Lapas gagal karena ketahuan petugas. Ia tertangkap tangan sedang melubangi tembok sel.

Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sambudji membenarkan jika Dorfin hendak kabur dari sel tahanan. Tetapi upaya dia digagalkan sipir penjara.

“Pada Minggu (29/9) malam, sekitar pukul 18.30 Wita Dorfin ketahuan sedang lubangi tembok Lapas,” ungkapnya kepada wartawan.

Dorfin membobol tembok dengan menggunakan patahan besi bekas penutup got. Ia memukulnya dengan batu, dimana ujung atas patahan besi itu dibalut kain agar tidak bersuara.

Meski demikian, upayanya ketahuan sipir lantaran ada suara yang bersumber dari sel isolasi. ’’Keterangan yang bersangkutan, kami interogasi, sudah satu bulan dia mengerjakan,” terang dia.

Akibat kenekatannya untuk kabur dari sel tahanan, Lapas Mataram menghukum Dorfin dengan menempatkan di sel isolasi.

’’Kami telah bersurat kepada Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga disegerakan untuk keperluan eksekusi dari putusan pidananya,’’ tutupnya.

Sebagai informasi, Dorfin juga pernah kabur dari Rutan Polda NTB. Ia berhasil ditangkap lagi setelah sepekan kabur dan bersembunyi di Gunung Pusuk.

Sebagai pengingat, Dorfin tertangkap menyelundupkan narkoba di Lombok International Airport. Ia membawa sabu dari Prancis seberat 2,98 gram. Dorfin mendapatkan upah untuk sabu tersebut 5.000 euro atau senilai Rp 87 juta. (dae)

Exit mobile version