Lombok Utara, Katada.id- Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut ketujuh kalinya dari BPK RI perwakilan NTB. Hal ini terungkap dalam paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di aula rapat DPRD Lombok Utara, Rabu (9/6).
Berdasarkan penyampaian Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, realisasi pendapatan dan belanja di atas 95 persen. Sedangkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tercatat sebanyak Rp 20,95 miliar.
“Prestasi ini (WTP Ke-7) tidak terlepas dari kerja keras, harmonisasi eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah,” ujarnya.
Mempertahankan WTP diakui Djohan cukup sulit. Namun dengan optimalisasi pengelolaan keuangan sesuai sistem informasi online dan terintegrasi, prestasi WTP dapat diraih kembali.
Realisasi Pendapatan pada APBD 2020 sebesar Rp 859,876 miliar (98,04 persen) dari target Rp 877,100 miliar. Rincian realisasi meliputi, PAD sebesar 95,08 persen atau Rp 103.450.000.000 dari target sebesar Rp 108.807.000.000, Pendapatan Transfer sebesar 98,96 persen atau Rp 716.627.000.000 dari target Rp 724.162.000.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 90,18 persen, Rp 39.798.000.000 dari target Rp 44.130.000.000.
Sementara pada komponen belanja dan transfer daerah, tercapai sebesar 95,80 persen atau Rp 816.719.000.000 dari target 907.890.000.000. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, tercatat defisit senilai Rp 9.839.000.000. Namun defisit tertutupi oleh pembiayaan netto yang besarnya mencapai Rp 30.790.000.000.
“Selisih pembiayaan netto dengan defisit menjadi Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 20,95 miliar,” tambah Djohan.
Silpa ini yakni Silpa APBD di rekening kas umum daerah sebesar Rp 15.393.000.000, Silpa BLUD RSUD Rp 2.032.000.000, Silpa Dana BOS sebesar Rp 484.000.000, dan Silpa BLUD Puskesmas se KLU sebsar Rp 3.018.000.000.
Djohan menyadari, pendapatan tahun 2020 menurun Rp 189,31 miliar dibanding APBD sebelumnya. Untuk itu, ia meminta agar kinerja pendapatan terus ditingkatkan baik secara sistem maupun regulasi. (ham)