Zulkifli Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Bima, Terancam Hukuman Mati

0
Pelaku M Zulkifli ditangkap tim Puma 1 Satuan Reskrim Polres Bima Kota karena menghabiskan korban Erna, Senin (26/8).

Kota Bima, katada.id – Polisi menetapkan M. Zulkifli (25) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi kampus swasta di Bima. Pria asal Kelurahan Tanjung, Kota Bima ini terancam hukuman mati.

Zulkifli diketahui menghabisi Erni Ananda Wulandari (24), warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima di sebuah kos-kosan. Korban yang merupakan pacarnya dibunuh dengan cara sadis. Kemudian, mayat korban disembunyikan di dalam kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP. “Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata kasat dihubungi katada.id, Senin (2/8).

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Bima Kota. “Sudah ditahan polres,” tambah Punguan.

Bunuh Pacar karena Cemburu

Peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (26/8). Korban ditemukan tewas dalam kondisi tak berbusana di kamar mandi kos-kosan pacarnya Zulkifli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya korban mendatangi kos tersangka Zulkifli, Minggu malam (25/8). Kedatangannya atas permintaan tersangka.

Setiba di kos, keduanya terlibat pertengkaran. Tersangka cemburu karena menuduh korban selingkuh dengan temannya.

Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan. Korban dianiaya hingga meninggal dunia.

Usai menganiaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi. Kemudian, tersangka memberitahukan kepada adik kandungnya inisial FR bahwa dirinya baru saja menganiaya korban. Setelah itu, ia meninggalkan kos.

Adiknya kemudian memberitahu kakaknya, FA dan NU. Mereka pun segera datang ke lokasi dini hari dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kamar mandi.

Kejadian ini segera dilaporkan ke warga sekitar dan diteruskan kepada aparat kepolisian. Petugas langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Bima untuk visum.

Hasil visum menunjukkan adanya belasan luka pada tubuh korban, termasuk memar di dahi, bengkak di wajah, luka robek di bagian dalam mulut, serta lebam di leher, bahu, dan kaki. Luka-luka ini menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang hebat sebelum meninggal dunia.

Beberapa jam setelah kejadian, Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polresta Bima Kota berhasil menangkap Zulkifli. Ia diamankan bersama barang bukti berupa tombak, pisau, dan dua handphone di Polres Bima Kota. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here