1.438 Penerima BPUM Lakukan Pencairan Bulan Ini

0
Pembagian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kecamatan Pemenang beberapa waktu lalu (dokumen)

Lombok Utara, Katada.id- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pusat untuk warga Lombok Utara tahap kedua kembali cair. Sebanyak 1.438 penerima BPUM melakukan pencairan dengan sistem per desa sesuai data yang dipilah kembali Diskoperindag dan Bank BRI. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan yang merupakan larangan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“31 Maret lalu sekitar 737 penerima melakukan pencairan tahap pertamanya,” ujar Plt Kepala Diskoperindag UMKM Lombok Utara H Ye Bakar, Senin (19/4).

Ia menuturkan, pencairan BPUM ini dilakukan hingga Juni mendatang. Jika tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut maka anggaran bantuan tersebut akan ditarik kembali. Ye Bakar mengaku kini tengah melakukan pemilahan data tiap desa. Pemilahan tersebut dilakukan agar koordinasi dengan Bank BRI terkait pencairannya sejalan.

“Sehingga tidak terjadi terjadi penumpukan warga, sehingga kita bagi dia per desa,” sambung dia.

Penerapan pembagian tersebut diakui dia diberlakukan sama. Baik pembagian tahap pertama mamuun tahap kedua. Hal ini mengingat data yang diberikan pemerintah pusat bersifat global. Tak hanya Lombok Utara, daerah lain pun melakukan hal serupa. Saat ini tugas Diskoperindag UMKM Lombok Utara memilah di masing-masing desa.

“Masing-masing desa kita berikan surat panggilan agar tidak penumpukan pas pengambilannya di bank,” jelas Sekretaris Diskoperindag UMKM Lombok Utara ini.

Di samping itu, Pemprov NTB meminta pihaknya untuk mengajukan kembali permohonan BPUM bagi warga yang belum keluar namanya maupun yang belum mendaftar. Sebelumnya Diskoperindag sudah mengajukan sekitar 14 ribuan penerima BPUM. Sebanyak 6 ribu penerima BPUM sudah melakukan pencairan sejak 2020 lalu.

“Untuk persyaratannya masih sama berupa KTP, KK dan izin usahanya,” kata Ye Bakar.

Ia mengatakan, pada 2020 lalu usulan penerima BPUM yang cair dominan merupakan usulan dari pihak bank. Sedangkan pada tahun ini, pencairan dilakukan penerima BPUM yang berasal dari usulan Diskoperindag. Namun besaran jumlah yang diterima saat ini berbeda, menjadi Rp 1,2 juta per orang per tahun. Jumlah ini berkurang dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta per orang per tahun.

“Kita juga sudah koordinasi dengan desa dan camat agar bagi yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum keluar, agar mengusulkan ulang sesuai arahan provinsi,” beber dia.

“Pembagian tetap pakai sistem per desa untuk menghindari kerumunan,” pungkas dia. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here