Bima, katada.id – Terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di empat desa Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (13/3).
Sebanyak 14 terdakwa yang disidang secara terpisah masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Para terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ada sejumlah terdakwa yang menjalani persidangan langsung dan ada juga yang in absentia (tanpa dihadiri terdakwa). Terdakwa yang menghadiri sidang pembacaan tuntutan, di antaranya Abubakar dan Syamsudin dkk.
Sementara, terdakwa yang di sidang secara in absentia, yakni Ahmad Yani, Ihksan, Sumardin, dan lainnya.
Belasan terdakwa ini menjalani persidangan secara terpisah dengan hakim dan jaksa penuntu umum (JPU) berbeda. Pada persidangan terdakwa Ihksan yang kini masih buron, JPU Mia Arum Y menyatakan terdakwa Ihksan tidak kooperatif menjalani proses hukum.
Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana menyuruh melakukan atau melakukan perbuatan perusakan logistik Pemilu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ihksan selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” terangnya saat membacakan tuntutan.
Sementara, JPU Izza Aulia membacakan tuntutan terdakwa Sumardin dkk yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak logistik Pemilu.
“Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” sebut Izza.
Sedangkan JPU Farhan membacakan tuntutan Syamsudin dkk dengan tuntutan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim menyatakan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan. (ain)