4000 PMI Asal Lombok Belum Diberangkatkan ke Malaysia, Pemprov NTB Diminta Melobi Pusat

0
Komisaris Utama PT. Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon dan anggota DPD NTB, Wakil Ketua Komite III membidangi Ketenagakerjaan, Evi Apita Maya saat konferensi pers.

Mataram, katada.id – Sebanyak 4000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengantongi visa belum bisa diberangkatkan ke Malaysia. Karena Indonesia masih berlakukan pembatasan masuk ke negara tujuan akibat Covid-19.

“Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB dari 4000 PMI yang sudah mendapat visa dari Pemerintah Malaysia agar bisa kerja. Pemprov melobi Pemerintah Pusat bisa membantu keberangkatan mereka,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), H. Muazzim Akbar, Rabu (8/9).

Sejauh ini perusahaan Malaysia sudah meminta PMI dari NTB untuk bekerja di sana. Karena mayoritas PMI Lombok memilih Malaysia sebagai tempat ternyaman untuk mereka bekerja. Namun sayangnya krannya sudah ditutup.

“Tentu ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah. Padahal perputaran keuangan dari PMI Lombok cukup membantu daerah,” ucapnya.

Komisaris Utama PT. Kijang Lombok Raya, Datuk Fetra Ezimon alias Ezi sangat mengkhawatirkan jika dari sekian banyak tenaga kerja Indonesia untuk Malaysia itu mengalihkan tujuannya ke negara lain.

“Tentu itu tidak kita inginkan. Nanti permintaan PMI ke Malaysia berkurang, kalau dari sekian banyak yang memiliki visa itu menjadi TKI di negara lain,” ucapnya saat Konferensi pers bersama sejumlah media di NTB.

“Masyakat kan mau bekerja di sana untuk menghidupi ekonomi keluarganya. Mestinya pemeritah perhatikan, alasan corona kan bisa orang lalui dengan rangkai tes dan prokes yang ada,” sambungnya.

Sementara anggota DPD RI asal NTB, Evi Apita Maya yang juga Wakil Ketua Komite III Membidangi Ketenagakerjaan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan para pihak. Seperti mendatangi Pemprov dan Dinas Ketegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakestran) NTB.

Menindaklanjuti pertemuan di daerah pikahnya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta untuk mempermudah urusan PMI ke Malaysia.

“Mengingat pekerja migran kita banyak. Juga untuk mengurangi pengangguran kita minta Pemerintah untuk melonggarkan kebijakannya sesuai prokes yang ditentukan,” ucapnya.

Dalam Keputusan Menaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara PMI sudah dicabut kembali melalui Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020. “Hanya 14 Negara yang dibuka Menaker minus Malaysia untuk menjadi PMI di luar,” ungkap Evi. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here