Mataram, katada.id – Angka kekerasan terhadap anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memprihatinkan. Sepanjang 2025, tercatat 637 kasus dengan total korban mencapai 654 anak. Kondisi ini mendorong Pemprov NTB bergerak cepat menyiapkan aplikasi layanan aduan cepat.
Aplikasi tersebut berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB. Nantinya, layanan ini dilengkapi nomor darurat serta sistem pelaporan yang cepat, aman, dan rahasia.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB, Lalu Juhamdi, mengatakan pembentukan aplikasi ini merupakan respons atas tingginya kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Kita bergerak cepat. Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus tanpa harus datang langsung ke instansi terkait. Cukup melalui aplikasi atau nomor darurat, laporan bisa disampaikan secara cepat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung untuk melapor. Semua bisa dilakukan secara cepat dan aman,” tambahnya.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui pendampingan korban serta proses penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke tahap pengadilan.
Berdasarkan data Simfoni PPA 2025, dari total 654 korban, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan jumlah 503 korban. Sementara korban laki-laki tercatat sebanyak 151 anak.
Selain kekerasan, praktik pernikahan anak juga masih menjadi persoalan serius di NTB. Fenomena ini dinilai berkorelasi dengan tingginya angka kekerasan, serta berdampak pada persoalan sosial lain seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga stunting.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Pemprov NTB bersama sejumlah mitra akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pondok pesantren, tokoh masyarakat hingga pemangku kepentingan lainnya.
Aplikasi layanan aduan cepat ini dijadwalkan segera diluncurkan sebagai bentuk komitmen Pemprov NTB dalam menekan dan mengentaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.













