Mataram, katada.id – paya pemberantasan narkotika di Kota Mataram kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Minggu (28/3/2026), dan mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran serta penyalahgunaan sabu.
Kelima terduga masing-masing berinisial AG (23) warga Monjok, LDSP (39) asal Kopang, Lombok Tengah, MRM (34) asal Labuapi, Lombok Barat, serta AS (29) dan FAL (27) yang juga berasal dari Monjok.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa alat konsumsi, perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi, alat komunikasi, serta uang tunai.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, lima pria yang berada di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 7 gram,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, para terduga sempat terkejut dan berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga kelimanya dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kini, para terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing, apakah sebagai pengedar, pengguna, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional untuk memastikan peran masing-masing. Apakah semuanya pengedar atau ada yang hanya pengguna, itu masih kami dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)













