Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalPendidikan

Dalami Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu, Kejati NTB Bakal Turunkan Tim ke SMAN 1 Kempo

×

Dalami Dugaan Korupsi Istri Wabup Dompu, Kejati NTB Bakal Turunkan Tim ke SMAN 1 Kempo

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Kempo

Mataram, katada.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu.
Tim dari bidang Pidana Khusus mengumpulkan bahan dan keterangan awal sebelum turun langsung ke lokasi untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara BOS, dan para guru.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan penanganan perkara ini masih dalam tahap awal. “Semua masih berproses di Pidsus,” ujarnya singkat, beberapa hari lalu.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menambahkan, tim masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Namun ia belum membocorkan kapan tim akan turun langsung ke SMAN 1 Kempo. “Belum bisa kami komentari,” katanya.

Laporan yang diterima kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025. Dalam periode itu, SMAN 1 Kempo tercatat menerima dana BOS lebih dari Rp 6 miliar secara kumulatif, dengan alokasi tahunan berkisar antara Rp 979 juta hingga Rp 1,15 miliar.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah fasilitas dasar sekolah dilaporkan memprihatinkan. Dari belasan unit toilet yang ada, sebagian besar tidak berfungsi. Minimnya pasokan air disebut menjadi penyebab utama. Akibatnya, siswa terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.
Perpustakaan sekolah juga tak luput dari sorotan. Buku-buku tampak tidak tertata, sebagian dalam kondisi rusak dan tercecer. Sumber internal menyebut pengadaan buku tidak dilakukan sejak 2021. Koleksi yang ada didominasi buku lama yang dibeli pada masa kepala sekolah sebelumnya.

Temuan lain mengarah pada dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan rencana anggaran biaya (RAB), termasuk indikasi kegiatan fiktif pada sektor sarana dan prasarana. Selain itu, program peningkatan kapasitas guru diduga hanya ada di atas kertas. Sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti pelatihan meski anggaran disebut tetap dicairkan.

Dugaan praktik pungutan liar juga mencuat. Siswa baru dilaporkan dikenai biaya Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu dengan dalih pengadaan seragam. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari pungutan memberatkan.

Tak hanya itu, penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga disorot. Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya memperoleh Rp 1,8 juta. Namun, diduga ada pemotongan dana serta penyaluran yang tidak tepat sasaran, termasuk kepada alumni yang masih tercatat sebagai penerima.

Di sektor pengadaan, indikasi ketidaktransparanan muncul dalam pembelian buku. Meski anggaran disebut rutin tersedia, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan. Hal ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif atau penggelembungan harga.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kempo, Titik Nurhaidah membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan penggunaan dana BOS telah melalui audit Inspektorat. “Tidak ada masalah dengan dana BOS itu,” katanya saat dihubungi wartawan.Menurut dia, audit dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tidak menemukan pelanggaran. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *