Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Bima Kota Sita 87,44 Gram Sabu di Sape, Seorang Pengedar Dibekuk

×

Polres Bima Kota Sita 87,44 Gram Sabu di Sape, Seorang Pengedar Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, polisi mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 87,44 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Jumat dini hari (15/5) sekitar pukul 00.00 WITA di Desa Naru, Kecamatan Sape.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan A1, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Jahyadi.

Petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial FI, 27, di depan BNI Sape, Jalan Pelabuhan Sape, Desa Naru. FI diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu seberat 28,78 gram dan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 5,06 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau serta uang tunai Rp250 ribu.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos milik FI nomor 110 di Desa Naru. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan barang bukti pendukung seperti timbangan, alat hisap atau bong, kaca, pipet sendok, isolasi hingga plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil interogasi, FI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SU. Polisi selanjutnya bergerak menuju kamar kos milik SU nomor 113 di desa yang sama.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, SU tidak berada di tempat. Meski begitu, petugas berhasil menemukan lima bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 48,46 gram dan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,90 gram yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus plastik hitam.

Di kamar tersebut, polisi juga menemukan alat hisap sabu dan pipet sendok yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 87,44 gram bruto,” jelas Jahyadi.

Saat ini FI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sape. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *