Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Predator Anak 12 Tahun di Kilo Diringkus Polisi

×

Predator Anak 12 Tahun di Kilo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Istimewa)

Dompu, katada.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kilo bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial DW (24) di kediamannya, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. DW diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu malam (09/05) lalu.

Korban yang merupakan seorang pelajar berusia 12 tahun, sebut saja Gadis, dilaporkan mengalami trauma mendalam setelah dibawa ke rumah pelaku. Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial.

“Peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor melalui media sosial. Selanjutnya, pada Sabtu malam (09/05/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, terlapor menjemput korban di depan gedung serbaguna Desa Lasi dengan alasan mengajak makan bakso,” jelas IPTU Rusnadin kemarin (11/05).

Namun, janji tersebut hanya siasat pelaku. Bukannya ke warung bakso, Gadis justru dibawa menuju rumah pelaku di Desa Kramat. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman akan dicekik jika korban berani menolak. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diantar pulang pada Minggu (10/05).

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi langsung bergerak mengamankan DW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional. “Kami langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengamankan terlapor dan membawa korban bersama terlapor ke Unit PPA Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut. Penanganan kasus terhadap anak menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga meminta keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan,” tambah IPTU Rusnadin.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *