Dompu, katada.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Dompu. Polsek Pekat mengamankan seorang pria berinisial A (41), petani asal Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Minggu (10/5).
Pria tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap “Bunga” (nama samaran, 16), seorang siswi SMA yang juga tetangganya sendiri.
Kejadian memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah didesak, Bunga akhirnya mengaku bahwa dirinya tengah hamil akibat perbuatan bejat pelaku. Tak terima dengan hal tersebut, keluarga langsung melapor ke Polsek Pekat sekitar pukul 09.30 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025. Saat itu, korban tengah sendirian di rumah. Pelaku menyelinap masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya.
Agar korban bungkam, pelaku melontarkan ancaman maut. “Pelaku diduga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin dalam laporan resminya.
Karena ketakutan, korban hanya bisa terdiam saat pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Januari 2026 di lokasi yang sama.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian tidak butuh waktu lama. Hanya berselang 1,5 jam setelah laporan masuk, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial. “Kami amankan segera untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun warga sekitar. Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polri,” tegas IPTU Jubaidin.
Secara terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyatakan bahwa kasus ini telah ditarik ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu.
“Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Selain proses hukum yang profesional, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ungkap IPTU Nyoman. (*)











