Mataram, katada.id – Proses dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret legislator DPRD NTB dari Fraksi PPP, Marga Harun, terus bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Setelah sebelumnya memeriksa pihak pelapor berinisial NR, BK dikabarkan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Marga Harun sebagai pihak terlapor.
“Marga Harun telah dipanggil BK DPRD pada penghujung April, namun tidak hadir. Tanggal 21 Mei ini ia akan dipanggil kembali,” ujar sumber katada.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (8/5).
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah tudingan yang dilayangkan NR terhadap suaminya. Persoalan rumah tangga legislator itu kini turut menjadi perhatian publik.
Di tengah proses etik yang berjalan di DPRD NTB, kuasa hukum NR juga tengah menyiapkan langkah hukum berupa praperadilan terkait penanganan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kita siapkan berkas untuk praperadilan atas SP3 kasus KDRT yang diduga dilakukan Marga Harun terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum NR kepada katada.id, Sabtu (9/5).
Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh karena penyidik Polres Mataram dinilai terlalu cepat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Padahal sudah diinformasikan terlebih dahulu oleh NR bahwa yang bersangkutan melanggar kesepakatan atau akta perdamaian,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya siap mengembalikan uang yang disebut telah diterima NR dalam proses perdamaian apabila perkara kembali dibuka.
“Bila kasus dibuka lagi, kita siap kembalikan uang. Uang tersebut juga tidak seberapa dan tidak kurang satu rupiah pun,” tandasnya.
Marga Harun Sebut Kasus KDRT Sudah Selesai
Sementara itu, Marga Harun mengakui dirinya akan diperiksa BK DPRD NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Namun ia membantah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus KDRT. Menurutnya, perkara yang sempat ditangani Polres Mataram telah selesai karena penyidik menerbitkan SP3 setelah adanya perdamaian.
“Urusan KDRT sudah selesai, lewat perdamaian,” tegasnya.
Ia juga menyebut NR telah menerima uang dalam proses perdamaian tersebut.
“Dia sudah menerima uang ratusan juta,” ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Akta Perdamaian
Dalam laporan yang diterima BK DPRD NTB, NR membeberkan sejumlah persoalan pribadi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota dewan. Salah satu poin utama laporan tersebut yakni dugaan KDRT yang disebut dialami pelapor.
Selain itu, laporan juga memuat persoalan gugatan cerai yang disebut terjadi berulang kali. Terlapor turut dituding melanggar akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak. (*)













