Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

BK DPRD NTB Disebut Jadwalkan Ulang Periksa Marga Harun Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

×

BK DPRD NTB Disebut Jadwalkan Ulang Periksa Marga Harun Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DRPD NTB, Marga Harun saat diwawancarai wartawan di Mataram.

Mataram, katada.id- DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kehormatan (BK) dikabarkan terus mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret legislator Fraksi PPP, Marga Harun.

Setelah sebelumnya memeriksa pihak pelapor berinisial NR, BK disebut menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Marga Harun selaku terlapor.

“Marga Harun telah dipanggil BK DPRD penghujung April, namun tak hadir. Tanggal 21 Mei ini ia akan dipanggil,” ujar sumber katada.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (8/5).

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah tudingan serius yang dilayangkan istrinya, NR. Persoalan rumah tangga legislator itu pun kini menjadi perhatian publik.

Dugaan KDRT hingga Pelanggaran Akta Perdamaian

Dalam laporan yang diterima BK, NR membeberkan sejumlah persoalan pribadi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota dewan. Salah satu poin utama laporan tersebut yakni dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disebut dialami pelapor.

Selain itu, laporan juga memuat persoalan gugatan cerai yang disebut terjadi berulang kali. Terlapor turut dituding melanggar akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

BK Lengkapi Keterangan Pelapor

Sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marga Harun, BK DPRD NTB lebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap NR pada Selasa (10/3) lalu. Agenda tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/05/BK/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua BK DPRD NTB, Didi Sumardin.

“Klarifikasi keterangan pengadu dilakukan untuk melengkapi keterangan Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Ketua BK DPRD NTB Didi Sumardi dan Terlapor Marga Harun belum menjawab pesan konfirmasi katada.id (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *