Mataram, katada.id – Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) belum terungkap. Jaksa menilai tiga terdakwa cenderung bungkam dan diduga melindungi pihak tertentu.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Praja Subroto mengatakan pihaknya mencium adanya upaya perlindungan terhadap aktor lain di balik perkara tersebut.
“Kami ada mencium melindungi pihak tertentu,” kata Dimas, beberapa hari lalu.
Menurutnya, fokus penanganan selanjutnya adalah menelusuri siapa saja pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut. Ia mempertanyakan sikap para terdakwa yang tidak membuka fakta secara terang di persidangan.
“Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu atau ada pihak yang sedang dilindungi?” ujarnya.
Dimas menegaskan, jaksa tidak akan berhenti pada tiga terdakwa yang telah divonis. Pihaknya membuka peluang pengembangan perkara untuk memburu aktor intelektual.
“Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap insentif PPJ periode 2019–2023 diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan wakil bupati saat itu. Penerimaan insentif disebut berdasarkan surat keputusan (SK) kepala daerah, yang juga mencantumkan sejumlah pejabat lain sebagai penerima.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengatakan penyidik masih merangkai petunjuk dari fakta persidangan untuk mengungkap peran pihak lain.
“Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum, menghadirkan saksi dari kementerian, hingga pihak yang mengakomodasi semuanya,” kata Alfa.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidik memiliki berbagai cara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Jangan macam-macam, ini dunia sudah canggih,” ujarnya.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset para terdakwa. Namun, hasil awal menunjukkan data mereka tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami sinergi dengan KPK untuk pencarian data LHKPN-nya,” ucap Alfa.
Temuan tersebut dinilai janggal mengingat para terdakwa merupakan pejabat publik.
“Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN. Ini akan kami cek kembali,” katanya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa yakni Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Tipikor.
Lalu Karyawan divonis enam tahun penjara, Jalaludin lima tahun, dan Lalu Bahtiar empat tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP NTB mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini bermula dari pencairan insentif pajak yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya dilakukan pendataan, penetapan, penagihan, hingga pengawasan pajak, namun tahapan tersebut diabaikan dan dana tetap dicairkan. (*)













