Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah, Dua Eks Kepala Bapenda Divonis 5-6 Tahun Bui

×

Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah, Dua Eks Kepala Bapenda Divonis 5-6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa korupsi PPJ Loteng divonis dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4).

Mataram, katada.id – Tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) divonis bersalah.

Dua mantan Kepala Bapenda Loteng, Lalu Karyawan dan Jalaludin, serta mantan bendahara Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi hukuman berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Karyawan selama enam tahun penjara,” kata Dewi Santini dalam sidang, Kamis (30/4/2026).

Selain pidana badan, Lalu Karyawan yang menjabat Kepala Bapenda Loteng periode 2019-2021 juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.556.844.610.

“Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita. Jika tidak terpenuhi, diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Untuk terdakwa Jalaludin, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

“Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 332.502.585. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun,” kata Dewi.

Sementara itu, mantan bendahara Bapenda Loteng Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis empat tahun penjara, paling ringan di antara ketiganya. Ia dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

“Pembayaran denda dapat dilakukan dengan mencicil Rp 1 juta per hari selama 50 hari,” jelas hakim.

Dalam perkara ini, kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Kerugian tersebut timbul karena insentif pajak tetap dicairkan meski proses pemungutan tidak dilakukan sesuai prosedur.

Seharusnya, sebelum insentif dibayarkan, dilakukan terlebih dahulu pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak terutang, penagihan, hingga pengawasan penyetoran. Namun, prosedur tersebut tidak dijalankan dan dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *