Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan laporan tersebut telah diterima pada Senin, 4 Mei 2026. TN dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMAN 1 Kempo.
“Sudah kami terima laporannya,” ujarnya singkat.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor mengungkap dugaan penyimpangan dana BOS periode 2020 hingga 2025. Nilai dana yang dikelola sekolah tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun.
Sejumlah indikasi pelanggaran turut disampaikan, mulai dari dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga dampaknya terhadap fasilitas dan hak siswa.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi sarana dasar sekolah yang dinilai memprihatinkan. Dari 15 unit toilet yang disebut rutin mendapat alokasi perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Akibatnya, siswa terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mark-up anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.
Tak hanya itu, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi perhatian. Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya memperoleh Rp1,8 juta. Namun, diduga dana tersebut tidak diterima secara utuh, bahkan terdapat indikasi penerima yang tidak tepat sasaran, termasuk alumni.
Di sektor pengadaan, pelapor mengungkap adanya indikasi ketidaktransparanan dalam pembelian buku. Meski anggaran disebut rutin dialokasikan, kondisi perpustakaan dinilai tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan.
Program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran pelatihan disebut tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun total dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo setiap tahun bervariasi, yakni sekitar Rp979 juta pada 2020, Rp1,07 miliar pada 2021, Rp1,06 miliar pada 2022, Rp1,14 miliar pada 2023, lebih dari Rp1,15 miliar pada 2024, dan Rp1,08 miliar pada 2025. (*)













