Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Dompu Terancam Dipecat Tidak Hormat

×

Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Dompu Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Aswas Kejati NTB I Wayan Eka Widdiara.

Mataram, katada.id – Tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdiara, mengatakan penentuan sanksi terhadap ketiganya akan diputuskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta yang menyimpulkan. Hukumannya seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Wayan Eka, Selasa (28/4/2026).

Tiga jaksa yang dimaksud masing-masing berinisial J (mantan Kasi Intelijen), S (mantan Kasi Pidana Umum), dan IS (mantan Kasi Pidana Khusus). Saat kejadian, ketiganya bertugas di Kejari Dompu.

Saat ini, tim Aswas Kejati NTB masih melakukan inspeksi kasus untuk menguatkan bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.

Wayan Eka mengungkap adanya transaksi uang antara Imran dan ketiga oknum jaksa itu. Hal ini terungkap dari pengakuan Imran yang mengaku menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

“Memang awalnya ada pemberi. Yang menyampaikan menjadi saksi, pemberi mengakui,” ujarnya.

Meski begitu, Kejati NTB belum membawa perkara ini ke ranah pidana. Penanganan sementara masih dalam lingkup pelanggaran disiplin.

“Kalau pidana kita nggak ada. Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya ada kesepakatan kedua belah pihak, pemberi dan penerima,” katanya.

Menurut Wayan, transaksi uang tersebut terjadi di Kantor Kejari Dompu. Uang itu diduga diberikan agar Imran tidak ditahan dalam kasus hukum yang menjeratnya saat itu.

“Kami sudah mendapatkan bukti penyerahan uang. Kalau tidak ada bukti, saya tidak berani menaikkan ke inspeksi kasus,” tegasnya.

Sebagai informasi, dugaan pemerasan ini mencuat dari pengakuan Imran saat menjalani eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan pada Senin (30/3/2026).

Imran mengaku diminta uang Rp30 juta oleh ketiga oknum jaksa dengan iming-iming keringanan hukuman. Namun, ia hanya menyerahkan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.

Saat itu, Imran menyebut telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga mengira persoalan telah selesai. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga ia ditahan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *