Mataram, katada.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial L ditangkap aparat Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan di kawasan wisata Gili Trawangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban yang juga merupakan WNA asal Korea Selatan.
“Ya, kami sudah amankan pelaku WNA asal Korea Selatan berinisial L atas kasus pemerkosaan,” ujar Wilandra, Minggu (26/4/2026).
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah berlibur di Gili Trawangan. Korban dan pelaku diketahui baru saling mengenal di lokasi tersebut dan tidak memiliki hubungan khusus.
“Mereka tidak memiliki hubungan kekerabatan ataupun pacaran. Kenal saat sama-sama berlibur,” kata dia.
Wilandra menjelaskan, kejadian bermula saat korban menghadiri sebuah pesta hingga malam hari. Setelah itu, korban kembali ke hotel tempatnya menginap di kawasan Laguna Gili Beach Resort.
Namun, pelaku diduga membuntuti korban hingga ke hotel, bahkan sampai ke kamar.
“Di situlah pelaku diduga melakukan perbuatannya,” ucap Wilandra.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia terkait penanganan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” kata Wilandra. (*)













