Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

×

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Komisi III DPR RI mengatensi aduan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB saat kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (23/4). Aduan tersebut turut dibahas bersama sejumlah kasus lain yang menjadi sorotan di Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan seluruh laporan yang masuk, termasuk aduan dari tiga legislator tersebut, menjadi perhatian pihaknya.

“Masuk semua, kita bahas semua,” ujarnya usai pertemuan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga terdakwa yang dimaksud yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya sebelumnya telah melayangkan aduan ke sejumlah lembaga, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga menyinggung sejumlah perkara lain, termasuk dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu. Namun, pembahasan tidak dilakukan secara mendalam karena keterbatasan waktu.

“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” kata Habib.

Ia menegaskan, setiap persoalan baik di internal institusi maupun di masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait.

“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat aduan ke pusat pada Senin (13/4). Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara adil, termasuk kejelasan penerapan pasal terkait posisi pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

Para terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara. Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan belum diproses secara hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman.

Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak, dengan dorongan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan berkeadilan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *