Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan delapan orang terduga pelaku pengerusakan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan Kantor BPMDes Kabupaten Bima, Kamis (23/4) sekitar pukul 10.30 Wita. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Penangkapan dipimpin Katim Opsnal Aiptu Hero Suharjo Atmijoyo. Tiga lokasi tersebut masing-masing berada di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, serta Desa Naru, Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubirto melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, selain mengamankan delapan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi EA-8388-W dan dua bilah golok.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa pengerusakan itu bermula dari laporan adanya aksi perusakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Tim Opsnal yang turun ke lokasi mendapati kondisi kantor dalam keadaan rusak, kaca jendela pecah, dan perabotan berserakan.
Dari keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, diketahui sekelompok orang datang menggunakan mobil pick up warna putih dan melakukan pengerusakan. Setelah itu, kelompok tersebut bergerak ke Kantor BPMDes Kabupaten Bima dan kembali melakukan aksi serupa.
Tim kemudian menuju lokasi kedua dan mendapati kondisi kantor BPMDes juga mengalami kerusakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku sempat bergerak menuju Kantor Camat Sape.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Dari hasil interogasi awal, aksi pengerusakan diduga dipicu kekecewaan para pendukung Kepala Desa Parangina terkait laporan para Ketua RT se-Desa Parangina ke Kantor Inspektorat dan BPMDes mengenai dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa setempat berinisial Ashar. (*)













