Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Hingga kini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
“Kita masih periksa saksi. Total sudah 20 saksi yang diperiksa,” ujar Zulkifli, Kamis (16/4).
Menurut dia, saksi yang diperiksa berasal dari Pemerintah Kota Bima maupun instansi lain yang terlibat dalam proses pembangunan kawasan Amahami. Termasuk pemilik sertifikat di atas lahan reklamasi Amahami.
“Semua yang berhubungan dengan pembangunan akan kita panggil. Prosesnya masih berjalan,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati NTB juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi reklamasi guna memastikan kondisi fisik proyek.
“Pasti kita akan turun ke lapangan. Tapi saat ini fokusnya masih pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Zulkifli menambahkan, tim penyidik pidana khusus juga telah menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia belum merinci hasil rapat tersebut.
“Nanti kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami mulai dilakukan sejak 2017 dengan anggaran Rp 2,5 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu dikerjakan oleh CV Mercu Buana.
Pada tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima yang dikerjakan oleh CV Metropolitan.
Selanjutnya pada 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami melalui Dinas PUPR. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Adhimas Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp 13,33 miliar.
Masih pada tahun yang sama, pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar dan dikerjakan oleh PT Cirimai Giri Abadi dengan nilai kontrak Rp 8,46 miliar. (*)













