Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum menetapkan pihak penerima sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Kondisi ini menuai sorotan dari kuasa hukum anggota DPRD NTB Abdul Rahim.
Penasihat hukum Abdul Rahim, Aan Ramadan, mendesak penyidik Kejati NTB untuk menelusuri dan menetapkan 15 orang penerima gratifikasi yang disebut dalam dakwaan jaksa.
“Penanganan kasus ini harus utuh. Yang terjerat hanya pemberi. Kedudukan penerima di mana?” kata Aan, kemarin.
Menurut Aan, jika penyidik tidak mengembangkan perkara ke pihak penerima, maka harapan ada pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang saat ini menyidangkan perkara tersebut.
“Kalau memang mau jelas semuanya, kami berpandangan hakim bisa mengambil keputusan dan memerintahkan kejaksaan untuk mengembangkan atau melanjutkan perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim nantinya bisa menjadi yurisprudensi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati NTB.
Aan menegaskan, dalam ketentuan hukum, setiap penerima gratifikasi wajib diproses, meskipun uang yang diterima telah dikembalikan.
“Dalam Undang-undang, penerima itu wajib jadi tersangka. Jadi tidak salah kalau dilanjutkan terhadap 15 orang penerima, walaupun sudah mengembalikan. Karena pengembalian itu bukan menghapus tindak pidana, hanya meringankan,” tegasnya.
Menurutnya, pengembalian uang justru menjadi indikasi adanya perbuatan pidana. Ia meyakini, pengembalian tersebut tidak akan terjadi jika perkara tidak mencuat ke publik.
“Terkait bukti, pengembalian itu sudah jelas ada perbuatan. Kalau ini tidak tersentuh, tentu tidak akan dikembalikan barang itu,” katanya.
Aan juga menilai, apabila seluruh pihak yang diduga terlibat dihadirkan dalam proses hukum, maka fakta perkara akan terbuka secara menyeluruh.
“Kalau 15 orang itu dihadirkan, tidak menutup kemungkinan semua fakta akan terbongkar. Makanya harapan kami, 15 orang itu harus jadi tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB Wahyudi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, meski para terdakwa berencana melaporkan perkara tersebut ke sejumlah lembaga.
“Silakan saja. Itu haknya. Di kita kan perkaranya tetap berproses dengan aturan yang ada,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, seluruh pembuktian akan diuji dalam persidangan yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Segala sesuatunya biar nanti di persidangan (dibuktikan),” tandasnya.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdapat 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana dari tiga terdakwa, yakni M Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim.
Hamdan Kasim disebut menyerahkan uang total Rp 450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.
Sementara Indra Jaya Usman disebut memberikan masing-masing Rp 200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Adapun M Nashib Ikroman diduga menyerahkan total Rp 950 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB, di antaranya Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta, Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta, dan Muliadi Rp 150 juta. (*)













