Mataram, katada.id – Sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menerima dana siluman dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu disampaikan dalam rilis resmi oleh Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., Rabu (15/4).
Menurut Amiruddin, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan (mens rea) atau kealpaan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
Ia menegaskan, dalam kasus 15 anggota DPRD NTB tersebut, belum ditemukan adanya unsur niat jahat (mens rea). Justru, kata dia, para anggota dewan itu telah secara sukarela mengembalikan dana yang diduga diterima kepada aparat penegak hukum.
“Pengembalian secara sukarela itu merupakan bentuk itikad baik. Dalam perspektif hukum, hal tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat,” ujarnya.
Dari sudut pandang hukum perdata, lanjut Amiruddin, pihak yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum. Sementara dalam konteks hukum pidana, tindakan pengembalian dana tersebut menjadi indikator tidak terpenuhinya unsur kesengajaan.
Berdasarkan hal itu, ia berpendapat bahwa secara yuridis ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Amiruddin juga menyoroti belum terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Ia menyebut, hingga saat ini belum dapat dibuktikan apakah perbuatan para anggota dewan itu memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
“Belum bisa dibuktikan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya. (*)













