Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.
Kajati NTB Wahyudi mengatakan, ketiga jaksa berinisial J, K, dan IS telah dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Sudah, sudah proses klarifikasi di Aswas. Sudah dilakukan klarifikasi melalui zoom,” kata Wahyudi saat ditemui di Kejati NTB, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pemeriksaan saat ini masih berfokus pada penelusuran kronologi dugaan pemerasan yang menyeret ketiga jaksa tersebut.
Wahyudi menegaskan, sanksi akan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran. Namun, bentuk hukuman masih menunggu hasil pemeriksaan dan sidang etik.
“Penentuannya di etik itu. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan dilakukan sidang etik di bidang pengawasan,” ujarnya. “Ya nanti ada punishment. Kalau memang terbukti salah, ya salah,” sambung Wahyudi.
Ia mengungkapkan, Bidang Pengawasan Kejati NTB telah mengumpulkan sejumlah bukti, baik dari pernyataan Camat Pajo yang sempat mencuat ke publik maupun data yang dihimpun oleh intelijen kejaksaan.
Wahyudi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan tidak mentolerir perbuatan menyimpang di internal institusi.
“Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Dan integritas harus tetap dijaga demi lembaga,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan tiga oknum jaksa memeras Camat Pajo, Imran, sebesar Rp30 juta dengan iming-iming keringanan hukuman dalam perkara penganiayaan yang menjeratnya.
Ketiga jaksa tersebut masing-masing diketahui pernah menjabat posisi strategis di Kejari Dompu, yakni J sebagai Kepala Seksi Intelijen, S sebagai Kepala Seksi Pidana Umum, dan IS sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus. Saat ini, ketiganya tidak lagi menjabat di Dompu.
Dugaan pemerasan mencuat dari pengakuan Imran saat menjalani eksekusi putusan pengadilan pada Senin (30/3/2026). Ia mengaku diminta menyerahkan uang Rp30 juta, namun hanya mampu memberikan Rp20 juta.
Imran menyebut saat itu dirinya telah berdamai dengan korban penganiayaan yang terjadi pada Juli 2024. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Dompu pada 18 Maret 2025. (*)













