Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tiga SPBU KLU Dieksekusi, Kuasa Hukum Soroti Cacat Formil dan Minta Komisi III DPR RI Atensi

×

Tiga SPBU KLU Dieksekusi, Kuasa Hukum Soroti Cacat Formil dan Minta Komisi III DPR RI Atensi

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum saat kegiatan konferensi pers di Mataram.

Mataram, katada.id – Eksekusi terhadap tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuai sorotan. Kuasa hukum pihak ketiga menilai pelaksanaan eksekusi pada 15 April 2026 tersebut cacat formil dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI turun tangan mengatensi persoalan ini.

Kuasa hukum Direktur Umum eks tiga SPBU, Fuad Al Habsyi, mengatakan eksekusi dilakukan meski masih ada gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.

“Eksekusi tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan adanya sengketa hukum yang masih berjalan. Ini jelas mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya, Senin (20/4).

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi hanya berpatokan pada ketentuan Pasal 227 RBg secara formal, tanpa memperhatikan substansi keadilan. Padahal, dalam Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung 2019 ditegaskan bahwa eksekusi seharusnya ditunda jika masih terdapat persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa baru, terutama terkait hak pihak ketiga.

Fuad juga menyoroti proses lelang yang menjadi dasar eksekusi. Lelang dilakukan melalui KPKNL atas pengajuan pihak Bank Bukopin. Namun, pihaknya menilai terdapat cacat formil dalam proses tersebut.

Tiga SPBU yang berlokasi di Pemenang, Tanjung, dan Kayangan dilelang dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Rinciannya, SPBU Pemenang Timur Rp 2,34 miliar, SPBU Jenggala, Tanjung Rp 3,91 miliar, dan SPBU Kayangan Rp 1,05 miliar. Total nilai lelang sekitar Rp 8 miliar.

“Penentuan harga ini mengabaikan kewajaran harga dan berdampak pada kerugian klien kami sebagai debitur,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Mataram untuk menunda eksekusi. Apalagi, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan pelelangan dapat dibatalkan jika harga jauh di bawah nilai pasar.

Selain aspek yuridis, dampak sosial juga menjadi perhatian. Penutupan tiga SPBU akibat eksekusi disebut memicu kelangkaan BBM di wilayah Lombok Utara. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta stabilitas distribusi energi.

“Eksekusi tanpa mempertimbangkan aspek kehati-hatian berpotensi menimbulkan kerugian hukum, merugikan pihak ketiga, serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas Fuad.

Pihaknya juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses peringatan dari pihak bank. Klien mereka mengaku tidak menerima peringatan yang memadai sebelum eksekusi dilakukan.

“Klien kami kaget. Tiba-tiba sudah ada SP1 dan SP2. Jaraknya bukan hitungan bulan, tetapi hanya hitungan minggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fuad menyebut terdapat adendum perjanjian pada 2018 yang dilakukan di bawah tangan. Selain itu, proses pembayaran klien masih berjalan hingga 2025, sehingga menurutnya seharusnya ada mekanisme peringatan yang jelas sebelum tindakan eksekusi.

Atas berbagai persoalan tersebut, pihaknya mendesak Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian khusus dan memanggil pihak terkait secara terbuka,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *