Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa notaris asal Sumbawa, Mahkamah Iqbal Perdana Putra terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang beririsan dengan kasus pengadaan lahan MXGP Samota.
Iqbal mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai notaris. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Subhan.
“Kesaksian kita ke pihak kejaksaan sebagai notaris dalam perkara TPPU dan gratifikasi,” kata Iqbal dihubungi wartawan via telepon, Senin (27/4/2026).
Ia menyebut materi pemeriksaan secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU dan gratifikasi yang memiliki keterkaitan dengan proyek lahan Samota.
“Secara umum saja, ada hubungan dengan Samota, terkait gratifikasi dan TPPU,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya, benar,” singkatnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh. Zulkifli Said mengungkap adanya indikasi dugaan gratifikasi dan TPPU bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan mantan Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
“Masih berjalan semua, kita kumpulkan alat bukti. Yang disita ada beberapa berkaitan dengan TPPU-nya,” ujar Zulkifli.
Meski demikian, Kejati NTB belum menetapkan Subhan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dan gratifikasi tersebut. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu kelengkapan alat bukti.
“Belum jadi tersangka. Nanti,” katanya.
Terbaru, penyidik juga menggeledah Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah untuk mendalami kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen turut diamankan untuk diteliti lebih lanjut.
Diketahui, Subhan pernah menjabat sebagai Kepala BPN di Kabupaten Sumbawa sebelum dipindahkan ke Lombok Tengah.
Kejati NTB menyebut telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli rampung, termasuk ahli pidana dan ahli dari PPATK.
Penyidikan dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, di mana penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan pencucian uang. (*)













