Mataram, Katada.id – Ambisi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mendorong ketahanan pangan patut dipertanyakan. Di balik narasi besar peningkatan produksi, kerusakan lingkungan justru dibiarkan berlangsung tanpa kendali. Alih-alih memperkuat fondasi ekologis, kebijakan yang dijalankan saat ini cenderung mengorbankan lingkungan demi capaian jangka pendek.
Data tahun 2025 mencatat luas lahan kritis di NTB telah mencapai 578.645 hektare dari total 1.071.722 hektare. Ini bukan sekadar angka, melainkan alarm keras bahwa lebih dari separuh wilayah NTB berada dalam kondisi rentan. Namun ironisnya, kondisi ini tidak direspons dengan kebijakan pemulihan yang serius, melainkan justru diiringi ekspansi aktivitas yang memperparah kerusakan.
Bencana hidrometeorologis yang terus meningkat mulai dari banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih, hingga kekeringan seharusnya menjadi peringatan. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah seolah menormalisasi bencana sebagai konsekuensi pembangunan.
Sektor pertambangan menjadi salah satu contoh paling nyata dari kegagalan pengawasan. Aktivitas ilegal masih marak, sementara perusahaan yang mengantongi izin pun tidak luput dari pelanggaran. PT Sumbawa Timur Mining, misalnya, mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 14.000 hektare di Dompu dan Bima sejak 2022. Namun, publik tidak pernah disuguhkan transparansi mengenai sejauh mana kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dijalankan.
Padahal, regulasi sudah sangat tegas. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, serta berbagai peraturan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara jelas mewajibkan reklamasi, reboisasi, dan rehabilitasi daerah aliran sungai. Fakta bahwa kerusakan terus terjadi menunjukkan satu hal: negara kalah dalam menegakkan aturannya sendiri.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan ekspansi pertanian, khususnya jagung, yang dijalankan tanpa kontrol ekologis. Data menunjukkan alih fungsi lahan di Pulau Sumbawa terjadi secara masif, ribuan hektare hutan dibuka demi mengejar target produksi. Kebijakan ini tidak hanya mempercepat deforestasi, tetapi juga menggerus daya dukung lingkungan yang justru menjadi prasyarat utama ketahanan pangan.
Di titik ini, menjadi jelas bahwa yang sedang dibangun bukanlah ketahanan pangan yang berkelanjutan, melainkan ketahanan pangan semu. Produksi mungkin meningkat dalam jangka pendek, tetapi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan akan menjadi bom waktu bagi masa depan.
Lebih jauh, absennya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam satu tahun terakhir mempertegas lemahnya komitmen terhadap pemulihan lingkungan. Tidak ada terobosan signifikan dalam pengawasan tambang, tidak ada percepatan rehabilitasi lahan kritis, dan tidak ada koreksi terhadap kebijakan ekspansi lahan yang merusak.
Jika situasi ini terus dibiarkan, NTB tidak hanya menghadapi krisis ekologis, tetapi juga krisis pangan itu sendiri. Sebab, tanpa tanah yang sehat, air yang cukup, dan ekosistem yang seimbang, produksi pangan tidak akan pernah benar-benar berkelanjutan.
Ketahanan pangan tidak bisa dibangun di atas kerusakan lingkungan. Tanpa keberanian untuk mengoreksi arah kebijakan dan menegakkan hukum secara tegas, ambisi besar pemerintah hanya akan menjadi retorika, sementara kerusakan terus diwariskan kepada generasi mendatang. (*)













