Scroll untuk baca artikel
Opini

Kasus Dana Siluman, Kejati NTB Diduga Tumpul ke Gubernur dan Ketua DPRD NTB

×

Kasus Dana Siluman, Kejati NTB Diduga Tumpul ke Gubernur dan Ketua DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Anggota Hitam Melawan, Doali.

‎‎Penulis : Doali

KASUS dugaan “dana siluman” 76 miliar yang kini mengguncang Nusa Tenggara Barat bukan lagi sekadar angka di atas kertas atau prosedur administratif yang meleset.

‎Ketika nama-nama pemegang otoritas tertinggi mulai dari Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda hingga belasan anggota legislatif mulai terseret dalam pusaran penyelidikan, maka ini adalah pertaruhan marwah bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

‎Sejauh ini, publik menangkap kesan adanya “kehati-hatian” yang terlalu berlarut. Mari kita jujur dalam penegakan hukum, kehati-hatian memang perlu agar tidak terjadi malapraktik keadilan. Namun, jika kehati-hatian itu justru berujung pada kevakuman tindakan, ia akan terbaca sebagai sebuah keraguan, atau lebih buruk lagi, ketakutan.

‎Pemanggilan terhadap para pejabat publik tersebut bukanlah sebuah tindakan ekstrim, melainkan prosedur kewarasan dalam bernegara. Jika nama mereka ada dalam daftar, maka mereka wajib memberikan klarifikasi. Jika ada indikasi ketidakkooperatifan, hukum kita tidak mandul ia menyediakan mekanisme pemanggilan paksa. Instrumen ini sah, legal, dan sangat legitim untuk digunakan.

Pertanyaannya sekarang: Apakah Kejati NTB punya cukup nyali untuk menggunakan kewenangan itu?

‎Publik NTB hari ini tidak sedang menuntut penghakiman jalanan. Kita tidak sedang meminta kesimpulan yang terburu-buru. Yang kita tuntut hanya satu hal yang sangat mendasar: Kesetaraan di hadapan hukum (Equality before the law). Hukum tidak boleh menjadi entitas yang “sopan” hanya karena berhadapan dengan dasi dan kursi jabatan, sementara begitu garang saat berhadapan dengan rakyat jelata.

‎Jika Kejati NTB terus menunda langkah tegas, ruang spekulasi akan semakin liar. Kepercayaan publik adalah aset yang mahal; sekali ia terkikis oleh persepsi tebang pilih, maka sulit untuk memulihkannya kembali.

‎Kita tentu tidak ingin melihat hukum kembali meringkuk di bawah bayang-bayang kekuasaan. Kasus dana siluman ini adalah momentum emas bagi Kejati NTB untuk menunjukkan bahwa mereka adalah garda terdepan keadilan, bukan sekadar pelengkap birokrasi.

‎Pemanggilan paksa jika diperlukan adalah bentuk keberanian institusional yang sedang dinanti. Ini bukan hanya soal menuntaskan satu kasus, melainkan soal mengirimkan pesan besar ke seluruh pelosok negeri: Bahwa di Nusa Tenggara Barat, hukum benar-benar berdaulat dan tidak bisa ditawar oleh siapapun.

‎Publik tidak butuh janji, publik menunggu bukti. Jangan sampai hukum di NTB hanya tajam ke bawah, tapi mendadak tumpul saat mendaki ke atas. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *