Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana gratifikasi sebagai tersangka. Kejati menyebut pengembangan perkara masih bergantung pada keterangan tiga terdakwa yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Sekarang kuncinya ada di tiga terdakwa ini,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said, Jumat (8/5/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah M. Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman. Menurut Zulkifli, hingga saat ini ketiganya belum mengakui perbuatannya secara terbuka di persidangan, termasuk belum mengungkap sumber uang yang diduga dibagikan kepada anggota dewan.
“Sampai sekarang para terdakwa belum mengakui perbuatannya. Ditambah lagi enggan menyebut nama sumber uang tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Kejati NTB masih menunggu agenda pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan. “Itu makanya nanti kita lihat saat pemeriksaan terdakwa,” katanya.
Menurut Zulkifli, pekan depan sidang masih akan beragendakan pemeriksaan saksi dan seorang ahli. Pemeriksaan terhadap para terdakwa belum dimulai.
“Memang belum (pemeriksaan terdakwa). Makanya kita tunggu kesaksiannya,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB yang disebut menerima uang telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Beberapa di antaranya mengakui menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan terdakwa.
Namun, menurut Zulkifli, pengakuan para penerima belum cukup untuk langsung menjerat mereka secara pidana. Sebab, unsur niat jahat atau mens rea belum tergambar secara utuh. “Belum tergambarkan mens reanya,” katanya.
Ia menegaskan, kemungkinan penetapan tersangka baru terhadap anggota DPRD lain masih sangat bergantung pada perkembangan fakta persidangan, terutama dari keterangan tiga terdakwa utama. “Tunggu saja proses sidang hingga akhir,” ujarnya.
Kejati NTB berharap persidangan dapat membuka fakta-fakta baru yang memperjelas konstruksi perkara, termasuk asal-usul uang dan mekanisme pembagiannya. “Kami berharap fakta baru di persidangan,” kata Zulkifli.
Menurut dia, setiap fakta baru yang muncul tetap akan ditelaah lebih lanjut untuk membangun konstruksi hukum secara menyeluruh. “Kami tetap mengusut setiap kasus secara profesional,” ujarnya. (*)













