Mataram, katada.id – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Tipikor Mataram menghadirkan Syuciati dan pengusaha gas Ibrahim, Rabu (6/5/2026). Keduanya mengungkap aliran uang Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) kepada anggota DPRD NTB Yasin.
Syuciati, yang merupakan istri Yasin, membenarkan suaminya menerima uang Rp200 juta dari IJU. Namun, menurut dia, uang tersebut kemudian dikembalikan lagi melalui seseorang bernama Habib.
Dalam persidangan, Syuciati menceritakan momen ketika ia mendatangi rumah IJU pada malam hari. Saat itu, ia mengaku melihat empat orang berada di rumah tersebut, termasuk istri IJU bernama Nurhidayah.
“Mereka berempat. Mereka kaget, ‘kok malam-malam datang ke sini’. Saya bilang saya istrinya Pak Yasin,” ujar Syuciati di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, ia menghubungkan suaminya dengan IJU melalui sambungan telepon. Syuciati mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan keduanya karena dilakukan di dalam ruangan.
“Saya serahkan HP saya ke Pak IJU untuk ngomong bersama Pak Yasin. Mereka ngomong di dalam ruangan,” katanya.
Keterangan Syuciati diperkuat oleh Ibrahim, pengusaha gas yang juga kerabat Yasin. Ibrahim mengaku pernah mendatangi rumah IJU di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, bersama Syuciati untuk mengembalikan uang Rp150 juta.
Menurut Ibrahim, uang itu merupakan bagian dari Rp200 juta yang diterima Yasin dari IJU. Dari total uang tersebut, Rp150 juta dipinjam olehnya untuk keperluan usaha, sedangkan Rp50 juta digunakan Yasin. “Pengembalian itu atas perintah Yasin,” kata Ibrahim.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mempertanyakan alasan Yasin tidak datang sendiri mengembalikan uang tersebut. Ibrahim menjelaskan, saat itu Yasin sedang sakit. “Kebetulan saat itu dia sakit. Diminta Yasin mengembalikan,” ujarnya.
Namun, pengembalian uang pada malam itu batal dilakukan. Ibrahim mengatakan, keesokan harinya IJU mengutus seseorang bernama Habib untuk mengambil uang tersebut di rumahnya di Desa Dasan Griye, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Besoknya Pak Habib yang datang ke rumah saya. Yang perintah itu jelas dari IJU,” katanya.
Ibrahim juga mengaku langsung melaporkan pengembalian uang itu kepada Yasin. Menurut dia, Yasin mulai khawatir setelah kasus dugaan pembagian uang di DPRD NTB mencuat ke publik.
“Yasin mengatakan segera kembalikan uang itu. Dia merasa tidak nyaman dengan pinjaman uang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Yasin telah lebih dulu memberikan kesaksian dalam persidangan pada 29 April 2026. Politikus Partai Gerindra itu mengakui menerima uang Rp200 juta dari IJU dengan dalih bantuan usaha.
Di hadapan majelis hakim, Yasin mengatakan uang tersebut diberikan IJU saat berkunjung ke rumahnya di Kota Mataram pada Juni 2025. IJU disebut membawa uang tunai Rp200 juta dalam plastik.
“Setelah beberapa hari, abang saya (Ibrahim) datang. Beliau meminta pinjam untuk dikelola usaha. Uangnya saya pinjamkan,” kata Yasin saat itu.
Tak lama setelah isu “dana siluman” mencuat, Yasin mengaku berinisiatif mengembalikan uang tersebut melalui orang kepercayaannya bernama Habib. Pengembalian dilakukan oleh Ibrahim.
“Kakak saya (Ibrahim) bilang uangnya sudah dikembalikan Rp200 juta,” ujar Yasin. (*)













