Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri Dompu mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2024. Proyek yang dikelola pemerintah desa itu diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu. Dari hasil audit tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp 655.716.340.
“Baru kami terima LHP dari Inspektorat. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan untuk mencari bukti tambahan,” kata Danny, kemarin.
Menurut dia, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait nilai pengadaan tanah, tetapi juga menyangkut legalitas aset dan proses pembayaran.
Salah satu temuan penting Inspektorat, kata Danny, adalah status tanah yang ternyata masih diagunkan di bank saat pembayaran dilakukan pemerintah desa. Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan tanah tersebut tidak sedang menjadi jaminan.
“Dalam perjanjian awal disebut tidak diagunkan, tetapi faktanya hingga pembayaran ketiga tanah masih diagunkan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, saat laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, status tanah masih menjadi agunan. Tanah itu baru ditebus beberapa hari lalu.
“Bahkan saat LHP keluar, statusnya masih diagunkan, baru beberapa hari lalu ditebus,” kata Danny.
Selain persoalan status lahan, Inspektorat juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah. Pembayaran itu disebut tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025.
Temuan lainnya berkaitan dengan kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah tercatat sebagai aset desa.
“Tanah belum sah sebagai aset desa, tetapi sudah dilakukan perataan. Potensi kerugian juga muncul di situ. Inspektorat hitungnya total loss,” ujarnya.
Dari total potensi kerugian yang dihitung Inspektorat, sekitar Rp 547 juta disebut berasal dari pengadaan tanah. Padahal, anggaran yang dialokasikan desa untuk pembelian lahan mencapai Rp 900 juta.
Kejari juga memperoleh informasi bahwa harga riil tanah diduga jauh di bawah nilai anggaran yang dibayarkan pemerintah desa.
“Informasinya, harga riil pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp 300 juta,” kata Danny.
Kasus ini mulai mencuat sejak 2024 setelah adanya laporan masyarakat. Kepala Desa Tekasire berinisial MZ diduga melakukan mark up harga lahan dalam proses pengadaan tersebut.
Danny memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Kejaksaan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kepala desa, guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu.
“Kami masih dalami. Semua pihak akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan,” ujarnya.













