Bima, Katada.id– Polemik selisih data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima.
Sebelumnya, Madisa Institut mengendus perbedaan data PAD 2025 yang cukup signifikan, sekitar Rp28 anta Miliar antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Bappenda realisasi PAD 2025 mencapai Rp191 miliar, sedangkan data yang tercantum dalam publikasi Bima Dalam Angka 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data BPKAD hanya sebesar Rp163,24 miliar.
Menyikapi itu Kabag Propokim Setda Bima Yan Suryadin mengklaim bahwa perbedaan signifikan itu bukan karena kebocoran anggaran, melainkan akibat perbedaan basis data dan tahapan penyusunan laporan keuangan.
.“Selisih angka tersebut disebabkan karena adanya perbedaan basis data yang digunakan,” jelas Yan melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5)
Menurutnya, angka Rp191 miliar yang disampaikan Bapenda merupakan data sementara sebelum diaudit (unaudited) yang digunakan untuk kepentingan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima. Data tersebut berasal dari hasil rekonsiliasi sementara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan.
Sementara itu, angka Rp163,24 miliar yang tercantum dalam laporan BPS disebut berasal dari data sementara yang diberikan BPKAD sebelum proses rekonsiliasi seluruh perangkat daerah selesai dilakukan.
“Angka yang dirilis oleh BPS Kabupaten Bima adalah angka sementara yang diberikan oleh BPKAD ke BPS sebelum selesai dilakukan rekon dengan seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan,” katanya.
Pemkab Bima juga menegaskan bahwa angka final realisasi pendapatan daerah baru akan ditetapkan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan. Audit tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2026.
“Hasil audit BPK nantinya akan menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban final yang disampaikan kepada DPRD,”ungkap Yan.
Meski demikian, polemik ini tetap memunculkan sorotan terkait sinkronisasi data antar-OPD dan transparansi pengelolaan fiskal daerah. Sebab, PAD merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah.
Madisa Institut sebelumnya menilai perbedaan angka tersebut tidak dapat dianggap sekadar persoalan teknis administrasi. Mereka menegaskan bahwa dalam sistem keuangan daerah, realisasi PAD yang sah adalah angka yang telah masuk ke kas daerah dan tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Sorotan terbesar tertuju pada sektor retribusi daerah. Data versi Bapenda mencatat realisasi retribusi sebesar Rp142 miliar, sedangkan versi BPKAD hanya Rp115,73 miliar atau terdapat selisih sekitar Rp26 miliar. (*)
l













